Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJP Tindak 38 Perusahaan Baja Terindikasi Langgar Kewajiban Pajak

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 18:00 WIB | Oleh:
DJP Tindak 38 Perusahaan Baja Terindikasi Langgar Kewajiban Pajak Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan proses terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berlangsung.

Meski demikian, Bimo mengaku pihaknya belum dapat memastikan besaran potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan dari penindakan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan dan penanganan perkara terhadap wajib pajak terkait belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ada 38 udah kita proses. Belum inkrah ya,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Bimo, perusahaan yang masih menjalani pemeriksaan dapat masuk ke tahap penyidikan apabila alat bukti telah dinilai cukup. Namun, proses pidana dapat dihentikan jika wajib pajak memilih menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme ultimum remedium.

“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan,” ujar dia.

Bimo berharap penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dapat diterapkan lebih banyak kepada perusahaan yang sedang ditindak. Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usahanya.

“Ya harapannya ultimum remedium ya, supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat,” kata Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan perusahaan baja merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Purbaya sebelumnya mengungkapkan terdapat 40 perusahaan baja yang masuk dalam daftar pemeriksaan. Saat informasi tersebut disampaikan, baru satu perusahaan yang telah diperiksa dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup kewajiban Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
Bandung Heritage Gelar Ajan...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Tegaskan S...
Advertisement
Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bantargebang, Pemkot Bekasi Bidik Tenaga Kerja Lokal.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bantargebang, Pemkot Bekasi Bidik Tenaga Kerja Lokal.

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.