DPR Usulkan Penerapan AI di Indonesia Dibagi 3 Klaster: Kota, Desa, dan Daerah Tertinggal
📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 11:45 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam kesempatan itu, Dede turut mendorong pemerintah agar menyiapkan regulasi yang mampu mengatur pemanfaatan AI sekaligus mencegah penyalahgunaan teknologi.
Dia memandang AI merupakan keniscayaan yang tidak mungkin ditolak, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan teknologi tersebut digunakan secara tepat, sesuai kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing wilayah.
"Jadi, kita harus melihat mana yang memberikan manfaat, mana yang memberikan kebenaran," pungkas Dede.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!