Gunung Semeru Ditutup Total untuk Pendakian Pasca Kebakaran di Ranu Kembang
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 00:10 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan penutupan total jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Rabu.
Dikutip dari Antara, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang mengatakan area hutan yang menjadi titik kebakaran lokasinya berada di sekitar kawasan jalur pendakian Gunung Semeru.
"Kebakaran hutan yang terjadi 26 Agustus 2026 di Blok Ranu Kembang di sekitar jalur pendakian Gunung Semeru, dengan begitu jalur pendakian Gunung Semeru ditutup secara total," kata Rudi, sapaan Rudijanta Tjahja Nugraha.
Keputusan penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diumumkan resmi oleh BB TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan per hari ini.
Rudi menyatakan penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran proses pengendalian kebakaran serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan Semeru dengan tetap mengedepankan unsur keamanan dan keselamatan.
Sebagai tindak lanjut penutupan kawasan, maka BB TNBTS menyiapkan layanan pengembalian biaya pembelian tiket maupun penjadwalan ulang pendakian setelah kegiatan pendakian dibuka.
Sedangkan untuk kegiatan wisata di Ranu Regulo dipastikan tidak terdampak peristiwa kebakaran tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu Rudi menyatakan kebakaran di Blok Ranu Kembang tak berdampak pada arus transportasi di Malang-Lumajang. "Akses Malang-Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo (Malang) dan Kecamatan Senduro (Lumajang) tetap dapat dilalui," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata supaya tetap menjaga kawasan itu dari ancaman kejadian kebakaran.
"Dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api, termasuk menyalakan api unggun, kembang api, flare, membakar sampah, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran," ucap Rudijantra Tjahja Nugraha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!