Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rekening Nasabah Bisa Ditunda Transaksinya? Ini Penjelasan Pengamat dan OJK

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rekening Nasabah Bisa Ditunda Transaksinya? Ini Penjelasan Pengamat dan OJK Doc: Antara
Ket. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank dapat melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran sementara rekening dalam rangka penegakan hukum, sepanjang tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank juga tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8).

Ia mengatakan pemahaman tersebut penting agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Menurut Agus, bank merupakan penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Ia menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus tersebut perlu dilihat secara proporsional, yakni sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," katanya.

Senada dengan Agus, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyebut tindakan yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dian menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menegaskan mekanisme penundaan transaksi perlu dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan tersebut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Rekening Supriyono Kembali Bisa Digunakan

Sebelumnya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok selaku Koordinator AMPB.

Rekening tersebut kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
  • Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan. Poin tentang tuntutan praktik ...
Nasional
DPR RI Pastikan RUU Perampa...

Banjir bandang Parigi Moutong

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Banjir bandang Parigi Moutong
Nasional
Menkeu Pastikan DTSEN akan ...
Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.