Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 15:00 WIB | Oleh:
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026 Doc: Tangkapan layar Youtube/TVR PARLEMEN
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan Desember 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk kesatuan sistem peradilan pidana terpadu setelah penyelesaian KUHP dan KUHAP.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan. Undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8).

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena konsepnya benar-benar baru bagi Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri, rancangan tersebut tidak memiliki aturan sebelumnya sebagai dasar evaluasi dan perbaikan.

“Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” ucap dia.

Menurut dia, KUHAP dapat dibahas dengan mengkritisi aturan lama dan memperbaiki pasal-pasal yang diperlukan dalam regulasi tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Polri juga memiliki aturan sebelumnya sehingga pembahasannya tidak sepenuhnya dimulai dari awal.

Sebelumnya, Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian pada 16 September 2025 untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU. Hasil penyusunan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026 untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 30 Maret dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya. Komisi III juga telah memanggil 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk memperkaya pembahasan.

Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk mendukung proses penyusunan rancangan tersebut. Komisi III juga menerima dukungan moril dari Ustaz Das'ad Latif dan sejumlah pihak terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tahapan berikutnya mencakup rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu, proses dilanjutkan melalui tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama, dan tingkat kedua.

Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat menghadirkan undang-undang efektif, berkeadilan, serta bermanfaat. Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan publik secara responsif hingga proses pengesahan selesai.

“Komisi 3 berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan. Terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
  • Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan. Poin tentang tuntutan praktik ...
Nasional
DPR RI Pastikan RUU Perampa...

Banjir bandang Parigi Moutong

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Banjir bandang Parigi Moutong
Nasional
Menkeu Pastikan DTSEN akan ...
Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Demo AMPB di DPR Membuah Hasil, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.