Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini 5 Kesepakatan Utama Demo AMPB Pati dan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:55 WIB | Oleh:
Ini 5 Kesepakatan Utama Demo AMPB Pati dan DPR RI Soal RUU Perampasan Aset Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin penting yang berkaitan dengan tuntutan massa, terutama mengenai kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

JAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlanjut dengan audiensi bersama pihak DPR. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin penting yang berkaitan dengan tuntutan massa, terutama mengenai kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Audiensi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Berikut lima hasil audiensi AMPB dan DPR yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

1. DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Tenggat RUU Perampasan Aset

Hasil pertama audiensi berkaitan dengan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pihak DPR menyampaikan bahwa 15 Desember 2026 telah ditetapkan sebagai tenggat paling lambat untuk merampungkan pembentukan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Penetapan tanggal tersebut disebut telah dibahas dalam rapat paripurna DPR. AMPB kemudian meminta agar komitmen tersebut benar-benar dikawal hingga RUU Perampasan Aset selesai disahkan.

“DPR di paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026.”

DPR juga meminta masyarakat, termasuk AMPB, ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu tersebut. Pengawalan publik dinilai penting agar proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai target yang telah disampaikan.

2. Pimpinan DPR Siap Mundur jika RUU Tak Selesai

Hasil kedua menyangkut tuntutan AMPB agar terdapat konsekuensi apabila DPR gagal menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu. Massa meminta pimpinan DPR memberikan pernyataan resmi mengenai tanggung jawab mereka jika target 15 Desember 2026 tidak tercapai.

AMPB secara khusus meminta Ketua DPR dan seluruh Wakil Ketua DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak diselesaikan tepat waktu. Tuntutan itu kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR dalam audiensi.

“Kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwasanya seluruh wakil ketua DPR dan ketua DPR siap untuk mengundurkan diri,” ucap perwakilan AMPB.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu dan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu... Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco.

3. AMPB Minta Pimpinan DPR Lepas Status sebagai Anggota

Hasil ketiga berkaitan dengan makna pengunduran diri yang diminta AMPB kepada pimpinan DPR. Massa menilai pengunduran diri tidak seharusnya hanya berarti meninggalkan jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua DPR.

AMPB meminta pimpinan DPR yang gagal memenuhi target juga melepaskan statusnya sebagai anggota DPR. Permintaan tersebut disampaikan untuk mempertegas bentuk pertanggungjawaban apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.

Dalam audiensi, AMPB meminta adanya kejelasan mengenai hal tersebut dalam surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat bersama DPR. Dengan begitu, konsekuensi atas kegagalan memenuhi target tidak hanya berhenti pada pergantian posisi pimpinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

Kenya Laporkan Kematian Pertama Ebola

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Kenya Laporkan Kematian Per...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Te...
Advertisement
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.