Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:23 WIB | Oleh:
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Doc: ANTARA/HO-KPK
Ket. Satu unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di wilayah Jakarta Selatan.

"Pada 10 Agustus 2026, penyidik melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, penyitaan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita mobil tersebut karena diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS.

"Penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang ber-progres," katanya.

Adapun, EBS sebelumnya diungkap KPK memberikan sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, seperti mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah. Oleh sebab itu, KPK tengah mendalami pemberian aset tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
  • Industri Pulp dan Kertas Indonesia Kian Mendunia, Paper Chain Expo 2026 Dorong Kemitraan Lintas Negara
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat mencerahkan. Poin tentang tuntutan praktik ...
Megapolitan
Halte Dukuh Atas Terpantau ...
Prabowo Berangkat ke Jombang Hadiri dan Buka Muktamar Ke-35 NU

Prabowo Berangkat ke Jombang Hadiri dan Buka Muktamar Ke-35 NU

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.