Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM: Penyelesaian Konflik Agraria perlu Pendekatan Dialog

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 14:16 WIB | Oleh:
Komnas HAM: Penyelesaian Konflik Agraria perlu Pendekatan Dialog Doc: ANTARA/Nur Amalia Amir
Ket. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Edy Sutichno (kedua kanan) menghadiri kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Palu, Kamis (27/8).

PALU -- Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Edy Sutichno mengatakan penyelesaian konflik agraria di daerah juga perlu mengedepankan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Pendekatan hukum memang penting, namun pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya dalam kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai HAM di Palu, Kamis.

Sulawesi Tengah, kata dia, merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sekaligus memiliki dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang kompleks.

Menurut dia, beragam konflik agraria tidak semata-mata merupakan persoalan kepemilikan tanah, di dalamnya sering terdapat persoalan hak atas tempat tinggal, hak masyarakat adat, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas sumber penghidupan, serta hak untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.

“Ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan korporasi, antara masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik mengenai batas dan penguasaan tanah, kita harus memastikan penyelesaiannya tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya justru berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan tindakan yang mengabaikan hak-hak mereka.

Sebaliknya, kata dia, setiap klaim masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghormati hak pihak lain.

“Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan agraria juga dapat muncul akibat kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan berbasis HAM, termasuk ketika terdapat tumpang tindih wilayah yang dikuasai masyarakat dengan kawasan yang ditetapkan pemerintah.

Perlindungan HAM, kata dia, bukan hanya tentang melindungi hak seseorang ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu mencegah ketidakadilan dan memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan aman, setara, dan bermartabat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Megapolitan
Geger! Dugaan Kekerasan Sek...

Menyeberang ke Lampung, Persebaya Berusaha Raih Sukses

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Menyeberang ke Lampung, Per...
Advertisement
Messi vs Maradona: Siapa yang Punya Karier Terbaik Bersama Timnas Argentina?

Messi vs Maradona: Siapa yang Punya Karier Terbaik Bersama Timnas Argentina?

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.