Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan PM Chad Divonis 20 Tahun Penjara atas Tuduhan Ujaran Kebencian, Xenophobia dan Penghasutan

📅 Minggu, 10 Agu 2025, 10:05 WIB | Oleh:
Mantan PM Chad Divonis 20 Tahun Penjara atas Tuduhan Ujaran Kebencian, Xenophobia dan Penghasutan Doc: AFP
Ket. Succes Masra dituduh terlibat dalam pembantaian saat menjabat sebagai perdana menteri Chad.

N'DJAMENA - Pengadilan di Chad memenjarakan mantan perdana menteri dan pemimpin oposisi Succes Masra selama 20 tahun pada hari Sabtu (9/8), menghukumnya atas tuduhan ujaran kebencian, xenofobia, dan hasutan pembantaian.

Pengadilan di N'Djamena memenjarakan Masra, salah satu kritikus terkeras Presiden Mahamat Idriss Deby Itno, atas perannya dalam memicu kekerasan antar-komunitas yang menewaskan 42 orang pada 14 Mei. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar satu miliar franc CFA (sekitar Rp28,9 miliar).

Sebagian besar korban pembantaian adalah perempuan dan anak-anak di Mandakao, Chad barat daya, menurut pengadilan. Pada hari Jumat, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 25 tahun penjara.

"Klien kami baru saja menjadi sasaran penghinaan," kata pengacara utama pembela Francis Kadjilembaye kepada AFP.

"Dia baru saja dihukum berdasarkan berkas kosong, berdasarkan asumsi dan tanpa bukti," tambahnya.

Ia menyebutnya sebagai senjata pengadilan.

Para aktivis dari Partai Transformers pimpinan Masra berkumpul Sabtu malam untuk memprotes vonis tersebut dan mengecam Deby. Mereka mengatakan mantan menteri keuangan Bedoumra Kordje telah ditunjuk sebagai ketua sementara partai.

Masra ditangkap pada tanggal 16 Mei, dua hari setelah kekerasan terjadi, dan didakwa dengan tuduhan "menghasut kebencian, pemberontakan, membentuk dan bersekongkol dengan geng-geng bersenjata, terlibat dalam pembunuhan, pembakaran, dan penodaan kuburan".

Ia diadili bersama hampir 70 pria lainnya yang dituduh ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

Calon Presiden

Masra berasal dari kelompok etnis Ngambaye dan sangat populer di kalangan penduduk selatan yang mayoritas beragama Kristen dan animisme.

Kelompok-kelompok tersebut merasa terpinggirkan oleh rezim yang sebagian besar didominasi Muslim di ibu kota N'Djamena.

Selama persidangan, pengacara Masra berpendapat bahwa tidak ada bukti konkret yang diajukan terhadapnya di pengadilan.

Dia melakukan aksi mogok makan di penjara selama hampir sebulan pada bulan Juni, kata pengacaranya saat itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.