Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 15:58 WIB | Oleh:
BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal Doc: RRI/Zahfa Putri

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik Dinitrogen Monoksida (N2O) ilegal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan dari penindakan tersebut, ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis gas N2O. Produk gas tersebut dikemas dengan merek dagang Baby Whip yang diduga akan dipasarkan secara daring (online) di marketplace.

Rincian temuan meliputi 51 pcs tabung 2,2 liter, 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penunjang berupa alat pemanas (sealer), 2 rol plastik segel, 1 bungkus plastik wrapping dan 3 dus nozzle (alat bantu penggunaan N2O).

"Perkara ini sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu," ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Ia pun menegaskan, pelaku atau produsen yang melanggar dapat terancam pidana, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Hal ini berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Juga tertuang dalam Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian/kewenangan.

Taruna menyebut, praktik peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar sangat membahayakan masyarakat. Jika sesuai dengan kewenangan pengawasan BPOM, penggunaan gas N2O hanya diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik di fasilitas kesehatan.

Ia menjelaskan, Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan (BTP). Hal ini Mengacu surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.

"Ini bukan bahan tambahan pangan tapi ini gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat secara langsung," ujar dia.

Penyalahgunaan sediaan farmasi ini merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan publik. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.