BPOM Tindak Tegas Peredaran Gas N2O Ilegal
📅 Jumat, 10 Apr 2026, 15:58 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik Dinitrogen Monoksida (N2O) ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan dari penindakan tersebut, ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis gas N2O. Produk gas tersebut dikemas dengan merek dagang Baby Whip yang diduga akan dipasarkan secara daring (online) di marketplace.
Rincian temuan meliputi 51 pcs tabung 2,2 liter, 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penunjang berupa alat pemanas (sealer), 2 rol plastik segel, 1 bungkus plastik wrapping dan 3 dus nozzle (alat bantu penggunaan N2O).
"Perkara ini sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu," ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Ia pun menegaskan, pelaku atau produsen yang melanggar dapat terancam pidana, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Juga tertuang dalam Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian/kewenangan.
Taruna menyebut, praktik peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi standar sangat membahayakan masyarakat. Jika sesuai dengan kewenangan pengawasan BPOM, penggunaan gas N2O hanya diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan, Baby Whip atau produk sejenisnya tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan (BTP). Hal ini Mengacu surat edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini bukan bahan tambahan pangan tapi ini gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat secara langsung," ujar dia.
Penyalahgunaan sediaan farmasi ini merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan publik. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!