Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara itu, para pengemudi transportasi daring akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!