OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi karena Gagal Pelakukan Penyehatan
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 17:38 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada 19 Agustus 2026.
BPR tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
"OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan rata-rata Cash Ratio 3,59 persen," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, OJK menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026. Pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Langkah tersebut termasuk penyelesaian persoalan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK. Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang setelah pencabutan izin usaha. OJK memastikan dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!