Dua Warga Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta Selundupkan 22,317 Kg Emas
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:12 WIB | Oleh: SujarAtas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara, terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
"Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Djaka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!