Perkuat Reformasi Pelayanan, Kemenkes Minta RSUP Ngoerah Ubah Pola Pikir Tenaga Kesehatan
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 02:35 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoDENPASAR - Kementerian Kesehatan meminta RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar mengubah pola pikir tenaga kesehatan dan manajemen untuk mendukung reformasi pelayanan kesehatan serta digitalisasi rumah sakit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan perubahan pola pikir diperlukan agar tenaga kesehatan dan manajemen siap menghadapi dampak reformasi pelayanan kesehatan.
"Secara garis besar sebenarnya lebih kepada bagaimana kita harus mengubah pola pikir, mindset perubahan, karena reformasi itu pasti akan ada dampaknya, dan dampak itu harus disiapkan solusi untuk mencegahnya, kebanyakan dari pelayanannya," kata Kunta Wibawa di Denpasar, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan saat tim Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan lapangan terkait Implementasi Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) dan Indonesia Diagnosis Related Groups di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.
Menurut Kunta, selain penguatan sistem teknologi informasi secara menyeluruh pada rumah sakit yang menerapkan RBKP, pembenahan aspek pelayanan dan kesiapan tenaga kesehatan juga penting.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pertama dari tenaga kesehatan, tenaga medis, untuk melakukan coding dan juga record dari pasien itu dengan lebih baik," ujarnya.
Setelah tenaga kesehatan dan manajemen memiliki pola pikir yang sama, rumah sakit perlu mengintegrasikan seluruh lini pelayanan dalam satu sistem teknologi informasi yang menyeluruh.
Kunta menjelaskan sistem tersebut harus mencakup seluruh proses pelayanan, mulai dari pasien masuk, pemeriksaan di laboratorium dan radiologi, pemberian obat, hingga pasien pulang dan pemantauan proses pemulihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu semua terlibat di dalam satu aplikasi dan sistem, sampai nanti dia dapat obat, pulang dan dimonitor sampai dia sembuh," katanya.
Menurut dia, rumah sakit juga memiliki tiga fungsi, yakni pelayanan, pendidikan, dan penelitian, yang perlu didukung sistem informasi terintegrasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan kesiapan sistem digital rumah sakit menjadi salah satu faktor penting dalam transformasi pelayanan kesehatan.
Memasuki dekade kedua pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), DJSN menilai transformasi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, termasuk pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), mendesak dilakukan untuk memastikan mutu pelayanan yang berkeadilan.
"Transformasi pelayanan lanjutan menjadi penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin bermutu, adil, dan berkeadilan, terutama juga khususnya dari perspektif DJSN bagi para pesertanya," kata Mickael.
Ia mengatakan setiap hari terdapat 1,9 juta pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 442.000 pelayanan atau 23 persen merupakan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang diberikan lebih dari 3.200 FKRTL di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!