Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya

7 Rabu, 12 Agu 2026, 06:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya Doc: Antara
Ket. Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8).

Jakarta – Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti memberikan sejumlah masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut diubah menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya untuk menegaskan tujuan utama regulasi, yakni mengembalikan aset hasil kejahatan kepada masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8), Bambang mengatakan perubahan nomenklatur diperlukan agar orientasi regulasi tidak semata-mata dipahami sebagai pemberian kewenangan kepada negara untuk merampas aset.

"Saya mencoba mengusulkan lebih baik judul Undang-Undangnya 'Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya' karena sebetulnya intisari RUU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan aset-aset rakyat yang dicuri kembali kepada rakyat," katanya.

Bambang mengakui RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang baik dan karena itu mendukung pembahasan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada negara sehingga harus disertai mekanisme perlindungan yang kuat bagi warga negara.

Menurut dia, regulasi tersebut jangan hanya dirancang untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga harus mampu mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Bambang mengusulkan 10 prinsip perlindungan atau "pagar pelindung" rakyat yang perlu diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset.

Salah satu prinsip utama adalah tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen. Negara juga harus memikul beban pembuktian, baik pada tahap awal maupun akhir, sedangkan perampasan tanpa putusan pidana harus ditempatkan sebagai mekanisme luar biasa dengan kriteria yang dirumuskan secara jelas.

Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan. Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus memperoleh perlindungan, termasuk perlindungan khusus terhadap harta bersama suami dan istri.

Bambang juga menilai harus terdapat hubungan yang jelas antara tindak pidana dan aset yang akan dirampas. Pengelolaan aset hasil perampasan perlu dilakukan lembaga independen, sementara kesalahan perampasan harus menimbulkan konsekuensi hukum bagi negara.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan aturan untuk kepentingan politik juga perlu dicegah secara eksplisit melalui ketentuan dalam undang-undang.

Diawasi Pengadilan

Bambang secara khusus menekankan pentingnya membedakan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.

Menurut dia, negara memang perlu memiliki kewenangan untuk membekukan aset secara cepat agar tidak dijual, dipindahkan, atau dialihkan selama proses hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh memberikan kewenangan final kepada penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas harta bendanya.

"Tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen. Perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Ia menilai pembekuan sementara harus memiliki batas waktu yang jelas. Sementara itu, keputusan perampasan permanen harus berada di tangan pengadilan independen setelah pihak yang terdampak diberi kesempatan membela diri secara penuh.

Pada prinsipnya, kata Bambang, pembekuan sementara dapat dilakukan sebelum persidangan, sedangkan perampasan permanen harus didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan independen.

Bambang juga memberikan catatan terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Menurut dia, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai pengecualian dan hanya dapat digunakan dalam keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...

Madura United Hajar Arema FC 3-0

4 jam yang lalu | Ones

Olahraga
Madura United Hajar Arema F...
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.