Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Pengantaran Makanan dan Barang

📅 Rabu, 02 Sep 2026, 06:25 WIB | Oleh:
Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Pengantaran Makanan dan Barang Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9).

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres ojol) yang tengah difinalisasi pemerintah hanya mengatur potongan biaya layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang, Selasa (1/9). 

Ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa, Menhub mengatakan pemerintah tidak melakukan perhitungan ulang terhadap potongan biaya layanan sebesar 8 persen untuk angkutan orang karena ketentuan tersebut telah ditetapkan sebelumnya dalam regulasi yang berlaku.

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy.

Ia menjelaskan pengaturan baru dalam Perpres ojol akan mencakup layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait mekanisme biaya layanan.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.

Dudy mengungkapkan pembahasan aturan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sehingga saat ini pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tutur Menhub.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.

Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

33 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

36 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

58 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.