Bambang Harymurti Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, Ini Alasannya
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 06:15 WIB | Oleh: Tim PenulisPada prinsipnya, kata Bambang, pembekuan sementara dapat dilakukan sebelum persidangan, sedangkan perampasan permanen harus didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan independen.
Bambang juga memberikan catatan terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Menurut dia, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai pengecualian dan hanya dapat digunakan dalam keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
NCBAF, kata dia, dapat dipertimbangkan ketika tersangka telah meninggal dunia, melarikan diri, proses penuntutan pidana tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara jelas ditentukan oleh undang-undang.
"Keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberikan ruang diskresi terlalu luas," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan NCBAF tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana, melainkan tetap harus ditempatkan sebagai mekanisme pengecualian.
Belajar dari Italia
Dalam rapat tersebut, Bambang juga meminta pembentuk undang-undang mempelajari penerapan perampasan aset di Italia. Menurut dia, sistem di negara tersebut memberikan ruang bagi proses peradilan yang independen, memungkinkan pihak yang terdampak untuk mengajukan bukti dan memberikan pembelaan, serta menyediakan mekanisme untuk menggugat putusan perampasan.
"Undang-Undang yang baik tidak dirancang hanya untuk pemerintahan yang baik, Undang-Undang yang baik dirancang justru untuk melindungi warga negara dari kemungkinan hadirnya pemerintahan yang buruk," ujarnya.
Usai rapat, Bambang menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari niat baik dalam memperkuat penegakan hukum. Namun, menurut dia, niat tersebut harus diikuti dengan desain regulasi yang hati-hati agar kewenangan negara tidak justru menimbulkan persoalan baru.
"Niat baik saja tidak cukup. Kalau tidak hati-hati, niat baik tidak dianalisis secara baik, hasilnya malah lebih buruk daripada niatnya," kata Bambang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!