Pemkot Bandung Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 15:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin (10/8).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik untuk kepentingan masyarakat.
Penertiban dilakukan mulai dari belokan Jalan Ibrahim Adjie di kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie. Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 57 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 25 bangunan di wilayah Kecamatan Batununggal dan 32 bangunan lainnya.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gelar pasukan pada pukul 07.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Soetardi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejumlah bangunan dan tempat berdagang tersebut berada di atas saluran, taman, fasilitas umum, serta trotoar yang seharusnya dapat digunakan sesuai dengan fungsi ruangnya.
“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar. Ini perlu kita melakukan pendekatan agar betul-betul mereka juga menyadari bahwa kegiatan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” tutur dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Bandung memastikan penataan tidak berhenti pada kegiatan di Jalan Ibrahim Adjie. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas selanjutnya adalah kawasan Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover.
Di kawasan tersebut masih terdapat sejumlah kios dan bangunan yang berada di atas trotoar. Keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih kawasan tersebut berdekatan dengan akses perlintasan kereta api.
Bambang mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penertiban di lokasi berikutnya.
“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” kata dia.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga memperhatikan kondisi para pedagang yang terdampak.
Bambang menyampaikan, Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi, tetapi terdapat alternatif ruang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!