Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Perlu Tunggu 15 Hari Lagi, Korban Bencana di HSS Bakal Langsung Dapat Bantuan Tunai

📅 Senin, 28 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh:
Tak Perlu Tunggu 15 Hari Lagi, Korban Bencana di HSS Bakal Langsung Dapat Bantuan Tunai Doc: ANTARA/HO-Diskominfo SP HSS
Ket. Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel saat menyerahkan bantuan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak pohon tumbang, di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya pada 27/9.

BANJARMASIN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyusun regulasi baru berupa peraturan daerah (perda) untuk mempercepat penyaluran bantuan tunai bagi masyarakat terdampak bencana di wilayahnya. 

Bupati HSS  Syafrudin Noor di Kandangan HSS, Senin, menyampaikan, regulasi lama untuk penyaluran bantuan bencana bagi masyarakat prosesnya membutuhkan waktu 15 hari setelah kejadian bencana.

"Dengan regulasi yang baru, kita ingin bantuan tunai bagi warga terdampak bencana segera tersalurkan saat itu juga, tanpa menunggu 15 hari," ujarnya, Senin (28/9).

Dia menyampaikan, regulasi tersebut sedang dipelajari melalui instansi terkait, yakni dinas sosial dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten setempat.

Selain mempercepat proses penyaluran, kata Syafrudin, Pemkab HSS pun menyiapkan regulasi untuk meningkatkan besaran bantuan mulai tahun depan.

“Kami pastikan pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah, baik kejadian angin puting beliung, kebakaran dan bencana lainnya,” ucapnya.

Diterangkan dia, bantuan tersebut akan diberikan kepada warga terdampak musibah dengan kondisi ringan, sedang, hingga berat atau rusak parah serta rencana ini akan dikoordinasikan bersama DPRD Kabupaten HSS.

Pihaknya ingin masyarakat terlindungi, dimana saat ini yang tengah berjalan yakni masyarakat HSS sudah terlayani dengan mendapatkan BPJS Kesehatan yang telah dilanjutkan.

"Adapula asuransi BPJS Ketenagakerjaan, baik bantuan hari tua, serta beasiswa bagi anak yang ditinggalkan agar mendapatkan dana santunan,” terangnya.

Dia menjelaskan, asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga yang ditinggalkan karena peserta meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, ditambah jaminan hari tua Rp8 juta. Apabila memiliki anak yang masih sekolah, otomatis mendapatkan beasiswa.

Serta, apabila terjadi karena kecelakaan kerja, nilainya lebih besar bagi warga HSS yakni Rp70 juta untuk bantuan diterima, dan tahun 2025 lalu BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana untuk asuransi sekitar Rp17 miliar lebih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Opini: Menimbang Biaya Prab...
Ekonomi
MSCI akan Hapus Indonesia d...

Chery Freelander Akan Masuk ke Indonesia pada 2027

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Chery Freelander Akan Masuk...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

Hasil Liga Champions: PSG Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hancurkan Barcelona 4-2

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.