Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnaker Batam Catat 64 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Disabilitas

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Disnaker Batam Catat 64 Perusahaan Pekerjakan Tenaga Kerja Disabilitas Doc: ANTARA/Amandine Nadja
Ket. Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto.

BATAM -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 64 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD) hingga Februari 2026.

Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan dari perusahaan tersebut, sebanyak 391 penyandang disabilitas telah terserap ke dunia kerja.

“Kami mencatat ada 64 perusahaan swasta yang sudah mulai mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Hingga Februari 2026, ada 391 penyandang disabilitas yang sudah terserap. Mereka juga memiliki posisi beragam, ada yang sebagai operator dan ada juga yang sudah menduduki posisi asisten manajer,” kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia mengatakan dari 64 perusahaan tersebut, sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas yang ditetapkan, yakni sebesar satu persen dari total pekerja.

“Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, baru sembilan perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut. Jumlahnya kemudian meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, 19 perusahaan pada 2025, dan 31 perusahaan pada 2026,” katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Yudi mengatakan capaian tersebut mencerminkan pasar kerja Batam yang semakin inklusif dan mematuhi mandat undang-undang.

Selain itu, Disnaker Batam juga melakukan penilaian terhadap perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut untuk diberikan penghargaan.

"Tahun ini dari 31 perusahaan yang memenuhi satu persen, ada 14 perusahaan yang kami usulkan untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional. Nanti masih ada penilaian lagi di tingkat nasional," katanya.

Ia berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah tersebut, sekaligus mendorong Batam kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional.

Di sisi lain, berdasarkan data Disnaker Batam pada 2024, terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di Batam.

Yudi mengatakan angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk terus memperluas akses mereka terhadap dunia kerja.

Ketentuan mengenai pekerja disabilitas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, sementara instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD memiliki ketentuan minimal dua persen.

"Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Rona
Ini Peran Scalp Barrier dal...

Makna Gelap Ending House of the Dragon Season 3, Awas Spoiler

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Makna Gelap Ending House of...
Megapolitan
BMKG: Banjir Rob Ancam Pesi...
Olahraga
FIFA Asean Cup Tanpa Semifi...
Daerah
Tokoh Sunda Perantauan Bers...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.