Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Ketamin di Perairan Kepri

📅 Minggu, 09 Agu 2026, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Ketamin di Perairan Kepri Doc: ANTARA
Ket. Jajaran TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai dengan barang bukti pada Konferensi Pers TNI AL tentang penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin sejumlah 1,3 ton MV. King Sun yang digelar di Makodaeral IV TNI AL di Batam, Kepri, Minggu (9/8/2026).

BATAM - TNI Angkatan Laut dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri).

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Batam, Minggu, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal MV King Sun.

Jika dikonversikan berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.

Denih mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya muatan lain di kapal tersebut. Untuk itu, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh.

"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang telah memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan.

"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.

Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing.

Sementara itu, tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan masih dalam proses pendalaman.​​​​​​​

Suyudi menjelaskan bahwa ketamin merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius.

Namun, penyalahgunaan ketamin menjadi perhatian karena peredarannya secara ilegal semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Wisata
Bukan Bali, Simeulue Kini D...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.