Bantar Gebang Harus Bebas Open Dumping 2027, Nasib 4.000 Pemulung Ikut Jadi PR Besar
📅 Jumat, 07 Agu 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Pemerintah menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, terbebas dari praktik open dumping pada 2027 melalui penerapan sistem controlled landfill. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penataan TPST Bantar Gebang menjadi salah satu prioritas pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap sistem pengelolaan sampah Jakarta dan berpotensi menjadi model perbaikan pengelolaan sampah secara nasional.
"Di undang-undang kita hanya boleh controlled landfill, tidak boleh open dumping seperti ini," kata Hanif dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (7/8).
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sementara controlled landfill dilakukan melalui penimbunan, pemadatan, dan penutupan sampah secara berkala untuk meminimalkan dampak pencemaran.
Saat meninjau langsung TPST Bantar Gebang, Hanif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan penanganan seluruh area yang masih menggunakan sistem open dumping. Salah satu langkah yang didorong adalah melakukan capping atau penutupan timbunan sampah menggunakan membran agar dampak lingkungan dapat ditekan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Hanif, kebutuhan biaya capping diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per hektare, dengan total anggaran sekitar Rp150 miliar untuk seluruh area yang masih memerlukan penanganan.
"Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai di tahun 2027, karena tidak terlalu mahal," ujarnya.
Di sisi lain, Hanif mengungkapkan volume sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang mulai menurun seiring meningkatnya kapasitas pengolahan sampah di Jakarta. Berdasarkan paparan kementerian, jumlah truk sampah yang sebelumnya hampir mencapai 1.200 unit per hari kini berkurang menjadi sekitar 600–700 unit per hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga mengandalkan fasilitas refuse derived fuel (RDF) untuk mengurangi timbunan sampah. Saat ini kapasitas RDF di Jakarta hampir mencapai 4.000 ton per hari, meski pemanfaatannya baru sekitar 1.000 ton per hari.
Selain itu, pemerintah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) serta pengembangan biodigester untuk mengolah sampah organik yang porsinya mencapai sekitar 40–50 persen dari total produksi sampah Jakarta.
Dengan produksi sampah Jakarta yang mencapai sekitar 8.000–9.000 ton per hari, volume sampah organik diperkirakan mencapai sekitar 4.000 ton per hari sehingga membutuhkan teknologi pengolahan dalam skala besar.
"RDF sudah jadi, maka penanganan organik menjadi hal yang harus kita susun," kata Hanif.
Nasib Pemulung
Hanif menegaskan penataan TPST Bantar Gebang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial, terutama terhadap sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pemilahan sampah.
"Pemulung harus ke mana, ini harus kita diskusikan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!