Implementasi UU TPKS Disorot, Akademisi Minta Pemerintah Evaluasi dan Perkuat Perlindungan Korban
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan F. Willem Saija mengatakan analisis putusan tersebut bertujuan memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan KUHP Nasional.
Menurutnya, analisis difokuskan pada penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hakim, serta pemenuhan hak korban.
"Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan, melainkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willem.
Ia menambahkan hasil analisis tersebut diharapkan menjadi bahan pengembangan pengetahuan sekaligus meningkatkan kualitas peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!