Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Implementasi UU TPKS Disorot, Akademisi Minta Pemerintah Evaluasi dan Perkuat Perlindungan Korban

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan F. Willem Saija mengatakan analisis putusan tersebut bertujuan memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan KUHP Nasional.

Menurutnya, analisis difokuskan pada penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hakim, serta pemenuhan hak korban.

"Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan, melainkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willem.

Ia menambahkan hasil analisis tersebut diharapkan menjadi bahan pengembangan pengetahuan sekaligus meningkatkan kualitas peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, P...

Panen raya durian Cengal Bogor

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Panen raya durian Cengal Bogor
Olahraga
Beregu Bulu Tangkis Asian G...
Megapolitan
Cara Mengembangkan Destinas...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.