Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung Usut Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 15:15 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Usut Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau  Doc: Humas Kota Bandung
Ket. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (tengah)

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau). Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujar Wali Kota Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8).

Menurut dia, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Wali Kota Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," kata dia.

Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Wali Kota Farhan.

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan. Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.

"Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," kata dia.

Wali Kota Farhan menyebut, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Menurut Wali Kota Farhan, pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Hingga Juli PT KAI Berhasil...
Otomotif
Penjualan Mobil Listrik Kor...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.