Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset

📅 Senin, 07 Sep 2026, 13:30 WIB | Oleh:
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan 7 Prinsip Pengaman RUU Perampasan Aset Doc: Dok. Pribadi

JAKARTA – Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Pengesahannya harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan policy paper bertajuk Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum.

“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat. Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” kata Hardjuno.

Hardjuno mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.

“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Ia juga meminta negara terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

Hardjuno turut menyoroti kesulitan masyarakat mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU harus mengatur mekanisme pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.

Menurut Hardjuno, aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik. “Apa yang nanti disita dan dikelola harus benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah. “Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” pungkas Hardjuno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
CEO Anthropic Dario Amodei ...
Advertisement
Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.