Menkum Ingatkan Pemegang Paten agar Bayar Biaya Tahunan agar Haknya Tak Dihapus
📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 20:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supratman menegaskan pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya tahunan. Pasalnya hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam program “Pasti Ada Solusi” di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat (31/7).
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan setiap pemegang paten dan penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sesuai Undang-Undang Paten. Kewajiban tersebut menjaga keberlakuan hak paten.
“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan setiap pemegang paten atau penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” kata Hermansyah Siregar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hermansyah menyebut paten yang dihapus akibat tunggakan biaya tahunan dapat digugat melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan. Ia menyampaikan upaya hukum tersebut telah diatur Undang-Undang Paten.
“Apabila paten telah dihapus, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Paten,” ucap Hermansyah. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!