Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum Ingatkan Pemegang Paten agar Bayar Biaya Tahunan agar Haknya Tak Dihapus

📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 20:45 WIB | Oleh:
Menkum Ingatkan Pemegang Paten agar Bayar Biaya Tahunan agar Haknya Tak Dihapus Doc: Humas Kemenkum
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan. Kewajiban tersebut menjadi syarat agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supratman menegaskan pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya tahunan. Pasalnya hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten. Pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam program “Pasti Ada Solusi” di kantor Kemenkum Jakarta, Jumat (31/7).

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan setiap pemegang paten dan penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sesuai Undang-Undang Paten. Kewajiban tersebut menjaga keberlakuan hak paten.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan setiap pemegang paten atau penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” kata Hermansyah Siregar.

Hermansyah menyebut paten yang dihapus akibat tunggakan biaya tahunan dapat digugat melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan. Ia menyampaikan upaya hukum tersebut telah diatur Undang-Undang Paten.

“Apabila paten telah dihapus, upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Paten,” ucap Hermansyah. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Tertekan Di...

Inggris Minta Warganya Hindari Bandara di Arab Saudi

52 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Inggris Minta Warganya Hind...
Advertisement
Pertamina Pertahankan Harga BBM untuk Oktober

Pertamina Pertahankan Harga BBM untuk Oktober

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.