Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Resmi Berlaku 1 September, Tarif Transbandara Blok M-Soetta Jadi Rp15 Ribu

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 19:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Resmi Berlaku 1 September, Tarif Transbandara Blok M-Soetta Jadi Rp15 Ribu Doc: Antara
Ket. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Jakarta – Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai tarif layanan Transbandara (Transjabodetabek) rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu per penumpang masih tergolong wajar karena tetap mencerminkan adanya subsidi dari pemerintah.

"Wajar. Itu adalah angka perlindungan sosial," kata Yayat di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7).

Menurut dia, tarif tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat karena pemerintah masih memberikan subsidi agar layanan transportasi publik tetap terjangkau.

"Tarif Rp15 ribu bisa dikatakan bentuk perlindungan dari negara, melindungi kemampuan daya beli, melindungi konsumen," ujarnya.

Yayat menambahkan, masyarakat Jakarta pada dasarnya memiliki kemampuan membayar (willingness to pay) yang cukup tinggi untuk memperoleh layanan transportasi yang berkualitas.

Meski demikian, ia berharap kenaikan tarif diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, terutama terkait kepastian waktu tempuh serta penyediaan fasilitas pendukung, seperti ramp koper di Terminal Blok M.

"Saya kira tarif Rp15 ribu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap daya beli masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Keberlanjutan Operasional

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu per penumpang.

Tarif baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil kajian menyeluruh guna menjamin keberlanjutan operasional layanan sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Penetapan tarif Rp15 ribu murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau," ujarnya.

Budi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 12 Maret hingga 30 Juni 2026, rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta telah melayani 182.996 penumpang, atau rata-rata 1.851 penumpang per hari.

Ia menambahkan, tarif baru ditetapkan pada 31 Juli 2026, namun diberlakukan mulai 1 September agar terdapat waktu satu bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Megapolitan
Cuaca Jakarta Senin Bikin L...
Olahraga
Pieter Huistra Sebut Pemain...
Nasional
Siapa Rais Am PBNU 2026-203...

Jumlah Pelaku Usaha UMKM di Provinsi Bali

58 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Jumlah Pelaku Usaha UMKM di...
Advertisement
Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Anggota AHWA Hasil Muktamar NU ke-35
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.