Resmi Berlaku 1 September, Tarif Transbandara Blok M-Soetta Jadi Rp15 Ribu
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 19:17 WIB | Oleh: Tim Penulis"Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026," kata Budi.
Metode pembayaran layanan Transbandara dilakukan menggunakan uang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tarif untuk rute Transbandara Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan. Penumpang tetap dikenakan tarif Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, juga menyampaikan bahwa penyebutan rute SH2 untuk layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta resmi dihapus setelah terbitnya Kepgub tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan tarif Rp3.500 yang berlaku selama beberapa bulan terakhir hanyalah tarif uji coba sejak peluncuran layanan.
"Pada saat peluncuran rute Blok M–Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba," ujar Welfizon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!