Trump Minta Mahkamah Agung AS Hidupkan Kembali Gugatan terhadap Hillary Clinton
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 14:15 WIB | Oleh: AndesWASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (29/7), menyatakan akan meminta Mahkamah Agung AS menghidupkan kembali gugatan hukumnya yang sebelumnya gagal terhadap Hillary Clinton, Komite Nasional Partai Demokrat (Democratic National Committee/DNC), dan pihak-pihak lainnya yang dituduh bersekongkol untuk mencemarkan kampanye presidennya pada 2016 melalui tuduhan palsu mengenai kolusi dengan Rusia.
Dilansir dari The Straits Times, dalam dokumen yang diajukan ke Mahkamah Agung dan dipublikasikan pada Selasa (28/7), Trump meminta tambahan waktu satu bulan hingga 9 September untuk mengajukan permohonan peninjauan atas putusan pengadilan banding pada November lalu. Putusan tersebut menguatkan pembatalan gugatan sekaligus menegaskan sanksi hampir 1 juta dolar AS (sekitar 1,3 juta dolar Singapura) terhadap Trump dan salah satu pengacaranya.
Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah gugatan yang diajukan Trump sejak berakhirnya masa jabatan pertamanya sebagai presiden, termasuk serangkaian gugatan pencemaran nama baik bernilai miliaran dolar terhadap sejumlah media sejak Juli 2025.
Namun, beberapa gugatan Trump belakangan mengalami hambatan. Pada awal Juli, seorang hakim memutuskan bahwa gugatan Trump senilai 10 miliar dolar AS terhadap Internal Revenue Service (IRS) merupakan upaya untuk memanfaatkan pengadilan guna mengesahkan penyelesaian sengketa yang kontroversial.
Dalam perkara terhadap Clinton, panel tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 AS secara bulat (3-0) menyatakan Trump dan pengacaranya, Alina Habba, telah mengajukan gugatan yang "tidak berdasar" (frivolous) terhadap rivalnya pada Pemilu Presiden 2016. Dua dari tiga hakim dalam panel tersebut ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, termasuk satu hakim yang diangkat oleh Trump sendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Presiden Trump berkomitmen meminta pertanggungjawaban semua pihak yang melakukan kesalahan, termasuk menyebarkan kebohongan, penipuan, dan berita palsu, atas upaya mereka yang sembrono dan bermotif politik untuk menyerang dirinya serta gerakan MAGA," kata juru bicara tim hukum Trump dalam sebuah pernyataan.
Gugatan yang diajukan pada Maret 2022 itu menuduh Clinton dan sejumlah pihak mempromosikan tuduhan palsu mengenai hubungan tidak semestinya antara tim kampanye Trump dan Rusia, termasuk tuduhan yang tercantum dalam dokumen yang dikenal sebagai Steele dossier. Trump berpendapat dugaan konspirasi tersebut melanggar undang-undang federal mengenai organisasi kriminal (racketeering). Gugatan itu juga menyeret sejumlah konsultan politik, pengacara, dan pihak lainnya.
Hakim Pengadilan Distrik AS Donald M. Middlebrooks, yang membatalkan gugatan tersebut, pada Januari 2023 menjatuhkan sanksi dengan alasan Trump "menggunakan pengadilan sebagai panggung teater politik dan tempat melampiaskan keluhan" melalui gugatan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pengajuan ke Mahkamah Agung, Trump mengindikasikan bahwa permohonannya akan berfokus pada kesimpulan pengadilan banding yang menyatakan dirinya terlambat mengajukan gugatan.
Pengacara Trump, Richard C. Klugh Jr., mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa perpanjangan waktu hingga 9 September akan "mengurangi gangguan terhadap pekerjaan Presiden dalam perannya yang unik sebagai kepala eksekutif."
Sementara itu, pengacara Hillary Clinton, David Kendall, menolak memberikan komentar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!