Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Gorontalo, Polisi Tahan Dua Tersangka
📅 Senin, 05 Okt 2026, 15:04 WIB | Oleh: Tim PenulisGORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, resmi menahan dua tersangka dalam kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Senin (05/10), mengatakan setelah memeriksa 10 orang saksi, penyidik menemukan fakta-fakta dan menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial CYN dan PL.
"Kedua tersangka ini ditetapkan atas kasus pertambangan serta pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango," kata Maruly.
Sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum di lokasi tersebut dan mengamankan sembilan orang pekerja untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan CYN berperan sebagai pemodal dan pemilik lokasi pengolahan maupun pemurnian emas hasil pertambangan ilegal, sementara PL berperan sebagai kepala kongsi (kelompok pekerja) dari kegiatan tersebut.
Penyidik turut menyita barang bukti sebanyak 21 jenis, yaitu satu jerigen berisi air keras, delapan buah blower, lima karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan/lelesan, satu sak karung berisi boraks, lima unit tempat panggangan, lima unit skrin (penyaring), satu kompor gas dan delapan karung berisi pecahan kana (tempat peleburan material emas) bekas pakai.
Selanjutnya, juga tiga wadah kecil atau kana, empat labu erlenmeyer (gelas pemurnian), satu kana kotak berisi pasir, satu unit firegun (brander) beserta selang air, satu tanki bahan bakar bensin, dua baskom stainless steel, satu stoples plastik berisi boraks, dua alat timbangan digital.
Terdapat juga dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram, serta dua unit mesin kompresor, satu botol air raksa (merkuri) seberat 5 kilogram.
Atas perbuatannya, menurut Maruly, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Pasal 21 Ayat (1) tentang KUHP.
Dalam penerapan pasal tersebut, kedua tersangka itu terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Ia mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah hukum Polda Gorontalo," imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!