Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Diminta Percepat Diplomasi agar Tarif AS Beri Kepastian bagi Industri RI

📅 Selasa, 28 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Penguatan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional juga penting karena menjadi salah satu isu utama dalam proses investigasi," ujarnya.

Meski dunia usaha memperkirakan tarif final dapat mencapai sekitar 18 persen, Yusuf menilai daya saing Indonesia belum tentu hilang. Menurutnya, daya saing ekspor tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga efisiensi produksi, kualitas produk, keandalan rantai pasok, kepatuhan terhadap standar internasional, serta hubungan jangka panjang dengan pembeli.

Terus Bernegosiasi

AS mulai memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang sejak Jumat (24/7). Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tambahan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Meski demikian, proses evaluasi lanjutan masih berlangsung sehingga besaran tarif final yang dikenakan kepada Indonesia masih berpotensi berubah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus melakukan konsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia.

Menurut Haryo, Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, serta konsultasi antarpemerintah.

Ia menambahkan, pemerintah mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.

Meski pemerintah optimistis proses negosiasi masih terbuka, kalangan ekonom menilai kepastian hasil diplomasi perlu segera diperoleh. Tanpa kejelasan mengenai tarif final, pelaku usaha diperkirakan akan terus menunda ekspansi investasi, sehingga berpotensi menghambat pertumbuhan sektor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Ekonomi
Upaya Percepatan Pemulihan ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.