Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Semarang: Aturan Pencairan Bantuan Operasional RT Lebih Fleksibel

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 09:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wali Kota Semarang: Aturan Pencairan Bantuan Operasional RT Lebih Fleksibel Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengatakan aturan pencairan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) rukun tetangga (RT) pada 2026 lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun lalu.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Sabtu (13/6), mengatakan bahwa mulai membuka pengajuan pencairan BOP RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan pencairan ditargetkan terealisasi akhir Juni 2026.

Ia mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

"Jadi, hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar," katanya.

Menurut dia, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini, selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu.

Namun, kata dia, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

"Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut perwal (peraturan wali kota) terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas," katanya.

Ia menjelaskan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.

"Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menambahkan pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit.

Menurut dia, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

"Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan," katanya.

Pihaknya juga mendorong penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, dan pertanian perkotaan.

Terkait dengan proses pencairan, ia mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap maka dana dapat segera diproses, apalagi pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Kelola Stres dengan Cukupi ...
Rona
X Hentikan Monetisasi bagi ...

Instagram Izinkan Ganti Musik pada Postingan Lama

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Instagram Izinkan Ganti Mus...
Penyelamat Wajah Indonesia! Fajar/Fikri Sabet Gelar Juara China Open 2026 Lewat Drama Rubber Game

Penyelamat Wajah Indonesia! Fajar/Fikri Sabet Gelar Juara China Open 2026 Lewat Drama Rubber Game

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.