Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Registrasi Kartu SIM Biometrik
📅 Sabtu, 25 Jul 2026, 21:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM Seluler dengan sistem pengenalan wajah (biometrik). Menkomdigi Meutya Hafid meminta, seluruh operator seluler (opsel), dapat memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan.
Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari temuan praktik registrasi kartu SIM biometrik, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama," kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (25/7).
DIketahui, penerapan registrasi kartu SIM seluler biometrik, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan aktivasi dan registrasi kartu SIM seluler dilakukan dengan pemindaian wajah dengan pencocokan data di Dukcapil.
"Jadi tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik. Bahkan antara pelanggan satu operator dan operator lainnya," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan penerapannya di tingkat paling bawah dapat berjalan sesuai ketentuan. Hal ini untuk memperkuat implementasi registrasi biometrik, sebagai upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
"Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital," ujar dia.
Menurut dia, regulasi tersebut menjadi salah satu upaya strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.Utamanya, dalam melindungi kejahatan digital dengan menggunakan basis data pribadi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif. Bahkan hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," tegas dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!