KPK Tegaskan Pemberian Parsel Hari Raya ke ASN Termasuk Kategori Gratifikasi
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 06:35 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak pemberian parsel atau bingkisan hari raya dari mitra kerja karena tergolong sebagai praktik gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.
Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.
Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.
Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.
Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!