Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum NTT dan DJKI Awasi Tenun Ikat Ngada Berindikasi Geografis, Jaga Mutu Produk.

📅 Senin, 20 Jul 2026, 14:18 WIB | Oleh:
Kemenkum NTT dan DJKI Awasi Tenun Ikat Ngada Berindikasi Geografis, Jaga Mutu Produk. Doc: Antara Foto
Ket. Tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Tim Ahli Indikasi Geografis meninjau Tenun Ikat Ngada saat pengawasan indikasi geografis di Kampung Adat Bena, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengawasi Tenun Ikat Ngada berindikasi geografis untuk menjaga mutu dan karakteristik produk.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba di Kupang, Senin, mengatakan pengawasan merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).

"Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk. Pengawasan secara berkala menjadi instrumen penting agar Tenun Ikat Ngada tetap diproduksi sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis," katanya.

Tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama DJKI dan Tim Ahli Indikasi Geografis berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ngada sebelum melakukan pengawasan lapangan.

Pengawasan dilakukan di Kelompok Tenun Agho Agho, Desa Borani Langa, Kecamatan Bajawa, dan Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebu'u, dengan memverifikasi teknik produksi, motif, penggunaan pewarna alami, serta karakteristik tenun agar sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Menurut Silvester, hasil pengawasan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan MPIG, pembinaan kepada perajin, serta pelaksanaan pengawasan secara berkelanjutan guna menjaga kualitas dan keberlanjutan Tenun Ikat Ngada.

Tenun Ikat Ngada resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 31 Mei 2023 dengan nomor registrasi E-IG.17.2020.000006.

Tenun Ikat Ngada adalah kain tradisional khas Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dibuat secara turun-temurun menggunakan teknik ikat benang, kain ini menggunakan pewarna alami serta didominasi warna mencolok seperti hitam dan merah. Bagi masyarakat setempat, kain ini sarat makna spiritual dan identitas budaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.