Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rutan Ambon Serahkan 11 Napi WNA Kasus Tambang Ilegal ke Bareskrim Polri.

📅 Minggu, 19 Jul 2026, 04:30 WIB | Oleh:
Rutan Ambon Serahkan 11 Napi WNA Kasus Tambang Ilegal ke Bareskrim Polri. Doc: Antara Foto
Ket. Proses penyerahan 11 narapidana WNA yang terjerat kasus tambang ilegal dari Rutan Kelas IIA Ambon kepada Biro Korwas Bareskrim Polri, di Ambon, Maluku, Sabtu (18/7).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Maluku, menyerahkan 11 narapidana warga negara asing (WNA) yang terlibat perkara pertambangan ilegal kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses pengalihan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Jefry R. Persulessy di Ambon, Sabtu, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM.

"Penyerahan narapidana WNA ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bentuk sinergi yang baik antara Rutan Ambon dengan instansi terkait," kata Jerry.

Pihaknya memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para narapidana selama proses pengalihan berlangsung.

Ia menjelaskan sebelum penyerahan dilakukan, petugas Rutan Ambon bersama tim Biro Korwas melakukan verifikasi identitas seluruh narapidana, memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, serta mencocokkan data untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap, kedua belah pihak menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dalam pengalihan narapidana.

Sebanyak 11 narapidana WNA atas nama Wu Yiming dan rekan-rekannya selanjutnya diserahkan secara resmi oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon kepada Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas Bareskrim Polri Iptu Pupung Nur Bahari untuk diproses sesuai kewenangan yang berlaku.

Dia menegaskan pengalihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menurut dia, Rutan Kelas IIA Ambon berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Sementara itu, perwakilan Biro Korwas Bareskrim Polri Iptu Pupung Nur Bahari mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Rutan Kelas IIA Ambon sehingga proses serah terima berjalan lancar.

"Seluruh proses serah terima berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga proses pengalihan narapidana dapat terlaksana secara aman dan lancar," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.