Penyidikan TPPU Berlanjut, Polresta Banyumas Fokus Telusuri Aliran Dana.
📅 Minggu, 19 Jul 2026, 04:45 WIB | Oleh: Yebdi Trismar"Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Jeffry.
Diketahui, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kamis (2/7), mengatakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta milik tersangka maupun suaminya yang berinisial T.
Pihaknya telah memblokir enam sertifikat hak milik, terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka N dan dua sertifikat atas nama suaminya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang terdaftar atas nama T, serta sepeda motor Kawasaki KLX atas nama T dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka N.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan nilai aset yang saat ini ditelusuri penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan estimasi awal.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Hingga saat ini pelaku masih diduga bertindak sendiri atau pelaku tunggal. Namun, kemungkinan keterlibatan suami tersangka masih kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian uang," kata Kapolresta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seorang perempuan berinisial N alias D (36) yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!