Pengelolaan Risiko dan Business Judgment Rule Jadi Sorotan dalam Seminar Holding Perkebunan Nusantara
📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 15:42 WIB | Oleh: Haryo BronoGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, juga menekankan bahwa kerugian perusahaan hanyalah sebuah akibat, bukan bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Ningrum, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pelaku, hubungan kausal dengan kerugian yang terjadi, serta identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap keputusan direksi seharusnya dilakukan berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia saat keputusan diambil, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
"Outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui penyelenggaraan seminar tersebut, PTPN III (Persero) berharap pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum dapat semakin kuat. Dengan demikian, direksi BUMN diharapkan mampu mengambil keputusan bisnis secara profesional, akuntabel, dan tetap berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!