Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Berpihak ke Tiongkok maupun AS di Bidang AI

📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam pasal 3 mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS.

Indonesia juga wajib memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin arus data lintas batas, tidak mendiskriminasi produk digital AS, dan bekerja sama dalam keamanan siber.

Selain itu diatur bahwa sebelum membuat perjanjian digital baru yang berpotensi mengganggu kepentingan AS, Indonesia harus berkonsultasi dengan AS. Indonesia juga tidak boleh memaksa transfer teknologi, kode sumber atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat usaha, kecuali untuk pengadaan pemerintah atau kepentingan penyelidikan. Bea masuk atas transmisi elektronik juga dilarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Kabakaran Hutan Tak Terkend...
Rona
Google Ubah Nama NotebookLM...
Gempa Bumi Kuat M7,3 Mengguncang Perbatasan Meksiko-Guatemala

Gempa Bumi Kuat M7,3 Mengguncang Perbatasan Meksiko-Guatemala

18 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.