Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Berpihak ke Tiongkok maupun AS di Bidang AI
📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 08:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam pasal 3 mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS.
Indonesia juga wajib memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin arus data lintas batas, tidak mendiskriminasi produk digital AS, dan bekerja sama dalam keamanan siber.
Selain itu diatur bahwa sebelum membuat perjanjian digital baru yang berpotensi mengganggu kepentingan AS, Indonesia harus berkonsultasi dengan AS. Indonesia juga tidak boleh memaksa transfer teknologi, kode sumber atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat usaha, kecuali untuk pengadaan pemerintah atau kepentingan penyelidikan. Bea masuk atas transmisi elektronik juga dilarang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!