Mangkir Sidang Uji Materiil KUHP, Ketua MK Pertanyakan Keseriusan Pemohon
📅 Kamis, 16 Jul 2026, 03:25 WIB | Oleh: AlfredMenurut pemohon, penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima gugatan uji materiil KUHP baru 41 permohonan. Permohonan pertama dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, dan permohonan terbaru nomor 233/PUU-XXIV/2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!