Pemkab Karawang Berkomitmen Benahi Tata Kelola Anggaran Tindak Lanjuti Arahan KPK.
📅 Senin, 13 Jul 2026, 11:04 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKoordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menyampaikan besarnya alokasi Pokir harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan. Untuk itu, KPK meminta Pemkab memastikan setiap usulan Pokir melalui proses verifikasi yang memadai, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, serta sesuai dengan mekanisme perencanaan yang berlaku.
“Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas,” kata Irawati.
KPK juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pada pengadaan langsung.
Berdasarkan data Pemkab Karawang, pemerintah daerah telah mengumumkan 100 persen RUP dengan total nilai belanja pengadaan sebesar Rp2,912 triliun. Total tersebut terdiri atas 13.698 paket pekerjaan, dengan pagu belanja non-pengadaan mencapai Rp2,653 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!