Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Status Dokter di RS Masih Simpang Siur! Muncul Model Hukum Baru yang Lebih Adil

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 18:08 WIB | Oleh: Tim Redaksi

"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub yang saling bertentangan: pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan bahwa hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan secara khusus.

"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais. 

Disertasi Iskandar telah diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan tenaga medis, temuan akademik ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam membangun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, perlindungan tenaga medis, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

10 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.