Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuota Nikel Tetap, ESDM Pilih Fokus pada Tata Kelola

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 20:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kuota Nikel Tetap, ESDM Pilih Fokus pada Tata Kelola Doc: ANTARA/ Andry Denisah.
Ket. Foto udara kawasan Smelter PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/1/2026).

JAKARTA – Produksi nikel memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok global industri baterai kendaraan listrik dan hilirisasi mineral.

Peningkatan produksi tidak hanya berpotensi mendorong ekspor produk bernilai tambah dan menarik investasi, tetapi juga mempercepat pengembangan industri pengolahan di dalam negeri.

Namun, keberlanjutan sektor ini bergantung pada keseimbangan antara optimalisasi produksi, penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan, efisiensi energi, serta kepatuhan terhadap standar tata kelola.

Dengan pengelolaan yang tepat, industri nikel dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada tambahan kuota produksi untuk nikel, kecuali untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan pasokan nikel.

“Untuk nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan suplai,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/7).

Tri menyampaikan penambahan kuota produksi nikel untuk pemenuhan kebutuhan smelter tidak akan terlalu signifikan.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya oversupply atau pasokan berlebih di pasar internasional yang dikhawatirkan menyebabkan anjloknya harga komoditas nikel.

Meskipun demikian, Tri mempersilakan kepada para pengusaha tambang yang ingin mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 31 Juli 2026.

“Silakan, silakan masukin (revisi RKAB),” ucap Tri.

Keputusan itu merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan Juli. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

Adapun kuota produksi nikel yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk 2026 turun menjadi 250 juta–260 juta ton, apabila dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 sebesar 379 juta ton.

Pemangkasan tersebut dilandasi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan atau supply dan demand batu bara maupun nikel di pasar internasional, utamanya sepanjang 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.