Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 20:21 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bupati Sukoharjo menjalani pemeriksaan lanjutan setelah diperiksa di Surakarta, Jawa Tengah, pascaoperasi tangkap tangan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati. Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Sebaiknya Anda baca juga:
OTT tersebut merupakan yang ke-16 sepanjang 2026 yang dilakukan KPK.
KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK umumkan OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dugaan pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dengan dugaan pemerasan oleh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta, Jateng.
Kemudian, kata dia, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!