Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Sulut Bongkar Produksi dan Penjualan Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara.

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh:
Polda Sulut Bongkar Produksi dan Penjualan Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara. Doc: Antara Foto
Ket. Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti produk senjata ilegal yang digerebek dari rumah produksi di kompleks perumahan di Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Polda Sulut mengungkap tindakan penggerebekan rumah tempat memproduksi serta menjual senjata tajam ilegal di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.

"Polda Sulawesi Utara terus berupaya menekan angka tindak kekerasan di masyarakat," kata Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso di Manado, Rabu.

Kompol Arie mengatakan dari pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal itu, aparat kepolisian berhasil memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan ataupun tindak kriminal lainnya.

Kasus tersebut diungkap Tim Resmob Polda Sulut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pada malam hari di kompleks perumahan Desa Matungkas.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21), yang diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam.

"Saat dilakukan penindakan pada Jumat (3/7), petugas menemukan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer dalam kondisi siap edar maupun setengah jadi.

Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, dan bahan baku lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Produk senjata tajam yang dibuat itu dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, dengan menyasar berbagai kalangan.

Kompol Arie menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi tindak pidana yang dipicu oleh penggunaan senjata tajam.

“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah," ujarnya.

Dia juga minta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Menurut dia, keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya aksi kekerasan.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.