LPS Tolak Penjaminan Simpanan dan Polis di PFII, Ini Pertimbangannya
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 13:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengembangan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat intermediasi keuangan di kawasan.
Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada terciptanya regulasi yang kompetitif, tata kelola yang kredibel, serta kemampuan menghadirkan ekosistem jasa keuangan yang inovatif.
Jika dikelola secara konsisten, PFII berpotensi memperluas akses pembiayaan, menarik arus modal global, dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII), merujuk pada praktik di berbagai pusat keuangan internasional.
“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Farid mengatakan pandangan tersebut merupakan hasil dari benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (IFC) seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa IFC umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.
“Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,” kata Farid.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengamini adanya risiko yang dapat muncul apabila bank di wilayah PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.
Namun, meskipun praktik di sejumlah negara menunjukkan tidak terdapat skema penjaminan simpanan maupun polis di IFC, Farid menambahkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki recovery and resolution plan.
“Meskipun dia (lembaga jasa keuangan di IFC) tidak dijamin oleh LPS, tapi mereka (IFC di beberapa negara) mensyaratkan bahwa setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau tidak, tidak boleh (mendirikan perusahaan jasa keuangan di IFC),” jelas Farid.
Adapun LPS sendiri, jelas Farid, dibentuk untuk menjamin nasabah kecil guna melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, nasabah di PFII memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini.
Farid memandang, pengaturan PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Selain itu, menurutnya, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!