Skema Universal Banking Dinilai Bisa Dongkrak Peran PFII
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 13:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Meningkatkan daya tarik investasi membutuhkan lebih dari sekadar menawarkan insentif, tetapi juga memastikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, kualitas infrastruktur, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, negara yang mampu menghadirkan iklim usaha yang stabil dan transparan akan lebih mudah menarik modal masuk, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu (8/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.
Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Dian memandang, universal banking dinilai lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Ia menyebut, konsep tersebut sebenarnya telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski tidak disebutkan secara eksplisit.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi universal banking, Dian menjelaskan bahwa konsep serupa telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Dian.
Ia menilai, penerapan universal banking merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hal ini mengingat sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!