Karyawan Padel di Kebayoran Lama Disekap dan Dianiaya lantaran Dituding Mencuri
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 14:15 WIB | Oleh: SriyonoAtas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya turut mengamankan para tersangka beserta barang bukti, yakni satu tali ties berwarna putih, satu unit telepon genggam bermerek iPhone 14 Pro, satu unit telepon genggam merek Motorola, satu unit telepon genggam merek iPhone 11, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan oleh para pelaku saat menjemput korban, dan hasil visum.
Para tersangka terancam dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 262 KUHP ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 466 ancaman dua tahun enam bulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!