Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karyawan Padel di Kebayoran Lama Disekap dan Dianiaya lantaran Dituding Mencuri

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 14:15 WIB | Oleh:

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Pihaknya turut mengamankan para tersangka beserta barang bukti, yakni satu tali ties berwarna putih, satu unit telepon genggam bermerek iPhone 14 Pro, satu unit telepon genggam merek Motorola, satu unit telepon genggam merek iPhone 11, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan oleh para pelaku saat menjemput korban, dan hasil visum.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 262 KUHP ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 466 ancaman dua tahun enam bulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Menkes Dorong Pengembangan ...
Olahraga
Persib Bandung Tak Pasang T...
Luar Negeri
Sikap Tegas Hungaria: Tak A...
Prancis Vs Maroko: Les Bleus Berada dalam Ancaman

Prancis Vs Maroko: Les Bleus Berada dalam Ancaman

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.