Jangan Pindahkan Penduduk Pulau Rempang untuk Solar Park
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 01:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Jadi jangan bangun PLTS Raksasa di tanah yang ada penduduknya dengan mengusir mereka, karena bertentangan dengan kemanusiaan. Bukan masalah jual ekspor listrik tapi apakah secara kemanusiaan dan nilai ekonominya seimbang atau tidak, itu merugikan RI tanpa kita sadari,” katanya.
Kalau pun harus dibangun di dekat Batam, tidak masalah, asal jangan di Pulau yang sudah didiami penduduk. Solar panel bisa juga terapung, dibangun di laut. “Kalau Malaysia tidak mau kenapa kita mau di lahan yang ditempati masyarakat,” katanya.
Pemerintah kata Harjuno perlu membuktikan bahwa pembangunan rendah karbon dapat berlangsung tanpa menciptakan konflik sosial baru. Apabila masih terdapat lokasi alternatif pengembangan pembangkit listrik tenaga surya maupun kawasan industri pendukung, maka relokasi masyarakat bukan prasyarat utama proyek.
Diminta terpisah, Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma, menegaskan proyek transisi energi hijau tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan tatanan sosial masyarakat adat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Rencana relokasi warga Pulau Rempang demi pembangunan Solar Park (PLTS) untuk ekspor listrik ke Singapura pasti akan memicu perdebatan sengit,” kata Surya.
Menurutnya, ada kontradiksi moral dalam pelaksanaan proyek energi hijau jika prosesnya merugikan masyarakat.
“Proyek transisi energi hijau (seperti PLTS) secara moral kontradiktif jika dalam prosesnya mengabaikan hak-hak asasi manusia dan merusak tatanan sosial masyarakat adat atau lokal. Jika tujuan akhirnya adalah kelestarian bumi dan kesejahteraan, maka manusianya tidak boleh dikorbankan demi infrastruktur,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Surya juga mengingatkan agar proyek ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi negara. “Komodifikasi lahan demi ekspor listrik ke Singapura tidak boleh menempatkan warga lokal hanya sebagai penonton atau bahkan korban penggusuran. Keuntungan ekonomi (devisa) yang masuk ke kas negara harus berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup warga Rempang,” katanya.
Tanah bagi masyarakat Rempang tidak bisa diukur secara materi. “Bagi masyarakat Rempang, tanah bukan sekadar aset ekonomi bernilai nominal, melainkan ruang hidup, sejarah, dan identitas budaya secara turun-temurun. Menggusur mereka secara paksa dengan dalih relokasi berisiko memiskinkan warga secara struktural dan mencabut akar budaya mereka,” pungkas Surya.
Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti tidak sepakat dengan rencana relokasi tersebut karena berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, relokasi belasan desa adat di Rempang harus dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat setempat. “Akan ada dampak negatif, baik sosial maupun budaya,” papar Esther.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!