Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bentengi Wilayah Perbatasan, Jepang Luncurkan UU Baru untuk Amankan Pulau Terpencil

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 02:22 WIB | Oleh:
Bentengi Wilayah Perbatasan, Jepang Luncurkan UU Baru untuk Amankan Pulau Terpencil Doc: Istimewa
Ket. Pulau Tanegashima

TOKYO - Parlemen Jepang pada Rabu (8/7) mengesahkan revisi undang-undang (UU) guna memperkuat tata kelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) nasional dengan memberikan dukungan finansial bagi pulau-pulau terpencil di dekat perbatasan untuk mencegah wilayah tersebut menjadi tak berpenghuni.

Berdasarkan undang-undang khusus untuk pulau-pulau terpencil dan berpenghuni tersebut, sebanyak 77 pulau kecil di sembilan prefektur akan menerima insentif dari pemerintah untuk mempertahankan keberadaan komunitas lokal.

Insentif tersebut di antaranya meliputi penurunan tarif transportasi udara dan laut, serta bantuan untuk menjaga stabilitas sektor perikanan.

Langkah tersebut diambil seiring dengan upaya pemerintah Jepang untuk memastikan adanya landasan kebijakan yang kuat dalam mengelola laut teritorial dan ZEE, yang secara keseluruhan mencakup area seluas 4,47 juta kilometer persegi.

Sebelumnya, undang-undang khusus untuk pulau-pulau terpencil dan berpenghuni tersebut ditetapkan berlaku hingga Maret 2027. Melalui revisi tersebut, masa berlaku peraturan tersebut diperpanjang selama 10 tahun.

Sebelum regulasi tersebut direvisi, sejumlah pulau yang masuk dalam daftar penerima insentif antara lain Pulau Tsushima di Prefektur Nagasaki, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Korea Selatan, dan Pulau Tanegashima di Prefektur Kagoshima yang terletak di Samudra Pasifik.

Dengan revisi tersebut, terdapat enam pulau penerima insentif tambahan, yakni Pulau Teuri dan Pulau Yagishiri di Prefektur Hokkaido; Pulau Tobishima di Prefektur Yamagata dan Pulau Awashima di Prefektur Niigata; serta Pulau Niijima dan Pulau Shikine yang termasuk dalam Kawasan Metropolitan Tokyo.

Penambahan pulau tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan sejak undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2017.

Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah pusat untuk bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai upaya demi mengatasi penyusutan jumlah penduduk (depopulasi) di pulau-pulau terpencil.

Melalui revisi kali ini, pemerintah prefektur yang memiliki pulau perbatasan juga didorong untuk mengambil langkah serupa, sekaligus mempromosikan sektor pariwisata yang dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke pulau-pulau tersebut. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.